2 Opsi Penyelesaian Kasus Pengeroyokan Anggota TNI oleh Ormas

2 Opsi Penyelesaian Kasus Pengeroyokan Anggota TNI oleh Ormas

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 02 Apr 2018 13:45 WIB
2 Opsi Penyelesaian Kasus Pengeroyokan Anggota TNI oleh Ormas
Foto: Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto
Jakarta - Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak TNI AU terkait pengeroyokan anggotanya oleh anggota ormas di di Jatiasih, Bekasi. Dua opsi muncul untuk menyelesaikan masalah antara salah satu kelompok ormas itu dengan TNI AU.

"TNI AU sebagai korban kita sudah kerjasama, koordinasi, sudah ada musyawarah di antara mereka bahkan terakhir dari (ormas) ke TNI AU prinsipnya ada 2 hal, pertama mereka damai dan kedua tetap sepakat tersangka harus ditegakan hukum," kata Kapolres Bekasi Kombes Indarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Indarto menjelaskan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Pelaku-pelaku lain menurutnya masih diburu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gini sampai sekarang, untuk yang durian kita tangani udah ada tersangka 1, kita kejar terus tapi belum dapat ada sekitar 10 orang tapi udah ada beberapa nama dan kita sudah DPO-kan kepada mereka. Kita dibantu teman-teman ormas, kalau ada info tentang 10 orang itu agar diserahkan kepada kita," ujar dia.

Satu pelaku yang sudah ditangkap ditangkap yaitu Aldi Pratama (20). Aldi ditangkap pada Kamis (22/3) dini hari.

Pengeroyokan itu bermula pada Rabu (21/3) lalu, saat anggota ormas berjumlah sekitar 15 orang mendatangi para pedagang di lapak yang berada di depan Giant di Jl Jati Kramat, Jatiasih, Kota Bekasi. Korban yang sedang berjualan durian juga didatangi oleh Aldi Cs dan meminta 9 buah durian secara paksa dan kasar.

Korban meminta pelaku tidak terlalu banyak mengambil durian, namun para pelaku tersinggung hingga kemudian mendorong korban dan terjadi pemukulan. Saat itu, kawan korban bernama Hendrik Kereh datang dan membantu korban tetapi kedua korban tersebut tetap diserang oleh para pelaku.

"(Pasal yang dikenakan para pelaku) 170 ya kekerasan bersama-bersama terhadap orang dan perusakan terhadap barang," ujar Indarto.

(knv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads