Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (2/4/2018). Rusidi menjelaskan, rekap pelanggaran Pilgub Riau ini terhitung sebelum penetapan Paslon, hingga jadwal kampanye pada Maret 2018.
"Dari semua laporan Panwas Kabupaten dan Kecamatan, kita mendata seluruhnya ada 28 ASN yang ikut terlibat dalam kampanye Pilgub Riau. ASN ini tidak menjaga netralitas," kata Rusidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka tidak terbukti dalam pidananya. Mereka hanya melanggar administrasi," kata Rusidi.
Terkait pelanggaran para ASN di Riau itu, kata Rusidi, pihaknya sudah menyurati ke Mendagri, Menpan RB, Badan Kepegawaian Nasional dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Kita harapkan adanya sanksi yang diberikan instansi terkait atas keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pilgub Riau," kata Rusidi.
Dari sejumlah ASN tersebut, katanya, baru Sekda Pemkot Pekanbaru, M Noer yang telah diberikan sanksi administrasi. M Noer terlibat dalam aksi dukungan saat pimpinannya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mendapat surat dukungan dari Parpol Demokrat dan PPP untuk Cagub Riau.
"Sanksi administrasi untuk Sekda Pemkot Pekanbaru sudah dilakukan oleh Plt Wali Kota Pekanbaru. Sanksi yang diberikan berupa sanksi moral di mana Sekda tersebut diberikan teguran resmi saat apel pagi," kata Rusidi. (cha/asp)










































