Anggota DPR Desak Meneg BUMN Copot Direksi PT KA

Anggota DPR Desak Meneg BUMN Copot Direksi PT KA

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2005 15:33 WIB
Jakarta - Berulangnya kecelakaan kereta api menunjukkan buruknya manajemen PT Kereta Api (KA). Tabrakan yang melibatkan tiga Kereta Rel Listrik (KRL) pada Kamis (30/6/2005) merupakan puncak rusaknya manajemen PT KA. Solusinya? Jajaran direksi PA KA harus dicopot."Ini kejadian yang berulang kali. Seharusnya sudah menjadi pelajaran penting untuk tidak lagi diulangi. Kejadian kemarin adalah puncak dari rusaknya manajemen PT KAI yang tidak juga dibenahi pemerintah," kata anggota Komisi V DPR RI Abdullah Azwar Anas.Menurut anggota Panja Kereta Api DPR ini, untuk tahun 2004 saja setidaknya terjadi enam kali kecelakaan atau tabrakan antarkereta api. Belum lagi hasil audit menyebutkan dari 1998-2002 PT KA mengalami kerugian Rp 2,59 triliun dan untuk 2004 Rp 1,49 triliun."Jadi kami mendesak Meneg BUMN untuk segera melakukan pembenahan dan jajaran direksi yang selama ini tidak bekerja secara maksimal," kata Anas dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7/2005).Anas juga meminta Menhub Hatta Rajasa membuat regulasi yang tegas di bidang perkeretaapian. Apalagi Dephub berencana membuat dirjen yang menangani perkeretapian. "Kami minta dirjen itu nantinya dioptimalkan, dan orang yang duduk benar-benar bersih dan tidak pernah terlibat dalam mengurusi kereta api dulu," katanya.Ditambahkan Anas, masih ada pejabat PT KA yang lebih mengedepankan proyek pengadaan gerbong dan lokomotif tanpa melihat kebutuhan. Ini, misalnya, terlihat dari adanya dua lokomotif yang tidak terpakai di Balai Yasa Yogyakarta, dan satu lokomatif di Balai Yasa Manggarai, Jakarta."Ini bukti tidak berdayanya PT KA dalam bidang manajemen. Belum lagi keselamatan publik sangat lemah," ujar Anas sembari menunjuk data bahwa dari 8.385 daerah perlintasan KA hanya 1.145 yang dijaga. Padahal, berdasarkan UU No.13/1992 itu bagian tanggung jawab dari pemerintah dan masyarakat. Karena itu Anas mendesak public service obligation dihentikan pengucurannya sebelum ada audit terhadap PT KA. "Bagaimana pun juga harus ada pembenahan sebelum kita melakukan pembelian gerbong dan lokomotif," jelas Anas.Anas juga mengusulkan revisi terhadap UU No.13/1992. Sebab dalam UU ini swasta tidak mungkin terlibat dalam pengelolaan perkekeretapian. (gtp/)


Berita Terkait