Pergantian Panglima Sebulan Lagi

Pergantian Panglima Sebulan Lagi

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2005 15:25 WIB
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto akhirnya bisa bernafas lega. Keinginannya untuk lengser segera terkabul. Pemerintah akan mengajukan nama penggantinya satu bulan lagi."Pergantian panglima TNI setelah pergantian Kapolri. Jadi mungkin satu dua bulan setelah itu," ungkap Wapres Jusuf Kalla usai salat Jumat di Masjid Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (1/7/2005).Pergantian panglima TNI, lanjutnya, pasti akan dilakukan mengingat Tarto, sapaan akrab Endriartono Sutarto, sudah berkali-kali meminta dirinya diganti.Pada 24 September 2004, Tarto mengajukan surat pengunduran dirinya kepada presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri. Ditengarai, pengunduran diri Tarto merupakan bentuk protes atas keputusan Mega menganugerahkan pangkat jenderal kehormatan kepada Hari Sabarno yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri/Menko Polkam ad interim dan AM Hendropriyono yang kala itu menduduki posisi Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN).Namun pengunduran diri Tarto itu baru terungkap pada 8 Oktober 2004. Saat itu Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, Mega dalam suratnya kepada DPR telah menyetujui pengunduran diri itu.Mega memandang permohonan Tarto layak dikabulkan, karena statusnya telah pensiun. Dari segi usia, Tarto telah mencapai 57 tahun atau dua tahun lebih dari batas pensiun TNI, serta masa tugasnya telah diperpanjang selama dua tahun, sehingga tidak mungkin ditambah lagi. Saat itu, Mega menunjuk Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu sebagai penggantinya.Namun saat pergantian kepemimpinan nasional, Presiden SBY menganulir surat Mega dan menolak pengunduran diri Tarto.Anggaran TambahanMengenai anggaran tambahan yang diminta Dephan sebesar Rp 530 miliar untuk operasi keamanan di NAD, Kalla menyatakan, anggarannya akan diambil dari dana cadangan pemerintah. "Memang cadangan gunanya untuk menutupi hal-hal yang urgent tapi tidak termasuk dalam APBN Perubahan," katanya.Terkait permintaan ICW agar pemerintah mempertanggungjawabkan dana tanggap darurat untuk Aceh sebesar Rp 1,2 triliun yang diambil dari dana dalam negeri, dan Rp 4,6 triliun dari luar negeri, Kalla hanya menegaskan, laporan keuangan itu sudah dilaporkan ke BPK dan BPKP. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads