"Untuk sementara yang kita amankan lima orang, nanti kita lakukan pemeriksaan awal dan keterangan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika, saat ditemui detikcom di Mapolres Pelabuhan, pada Senin (2/4/2018) dini hari.
Kelima pelaku ditangkap tim gabungan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar pada Minggu (1/4) malam. Pelaku menyerang posko tersebut karena tidak terima dibubarkan oleh petugas saat tengah bermain kartu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga masih terus mengejar satu tersangka lainnya. Polisi menduga pelaku penyerangan berjumlah 6 orang.
"Masih ada satu tersangka hanya tinggal satu orang, total ada enam," ungkap Benny.
Akibat perbuatannya, kelima pemuda tersebut akan dijerat dengan pasal 406, terkait Pengrusakan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, Kantor Posko Gabungan Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) di Jalan Hatta, Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan diserang orang tidak dikenal, pada Minggu dini hari. Para pelaku bersenjata tajam mengobrak-abrik kantor tersebut. (nvl/nvl)