"Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti rekaman CCTV akhirnya pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Jl Melati Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Minggu (1/4/2018).
Penangkapan itu dilakukan, Jumat (30/3). Dari penangkapan itu tim melakukan introgasi. Dalam keterangannya, tersangka mengakui perbuatannya melemparkan botol diberi sumbu berIsikan minyak tanah yang dilemparkan ke toko ponsel 777 Jl Durian pada Selasa (27/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelemparan bom molotov itu dilakukan tersangka pada Jumat (30/3) lalu. Dengan menggunakan sepeda motor, tersangka Andika melemparkan ke dalam toko.
Akibatnya sebagian samping toko terbakar dan pemiliknya Hamono sempat mengalami luka bakar di bagian punggungnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto menambahkan, bahwa tersangka mengaku selama ini tidak memiliki masalah apapun dengan keluarga Hamono.
"Pelaku dendam karena tidak ada merasa masalah apapun, tetapi diganggu terus oleh korban (Hamono) maupun keluarganya. Tersangka mengaku sepeda motornya selalu diludahi oleh keluarga korban. Itu keterangan pelaku," kata Bimo.
"Pelaku dikenakan pasal 187 KUHP tentang tindak pidana kejahatan yang membahayakan untuk menusia dan barang," tutup Bimo. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini