Akhiri Drama Hukum, MA Larang Tersangka Buron Ajukan Praperadilan

Akhiri Drama Hukum, MA Larang Tersangka Buron Ajukan Praperadilan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 01 Apr 2018 09:13 WIB
Hatta Ali (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tersangka yang masih buron tidak bisa mengajukan praperadilan. Sebelumnya, kerap dijumpai para tersangka mengajukan praperadilan padahal buron. Hasilnya, banyak yang menang.

"Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO) maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan," demikian bunyi Surat Edaran MA Nomor 1/2018 yang dikutip detikcom, Minggu (1/3/2018).


SEMA itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali. SEMA itu bernama 'Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)'. Dalam praktiknya belakangan terakhir, mereka yang buron mengajukan praperadilan lewat pengacara atau keluarganya dan tidak sedikit yang menang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika permohonan praperadilan tetap dimohonkan, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar SEMA itu.


Lalu, apakah putusan praperadilan di kasus itu bisa diajukan upaya hukum banding, kasasi atau PK?

"Tidak dapat diajukan upaya hukum," cetus MA. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads