"Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO) maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan," demikian bunyi Surat Edaran MA Nomor 1/2018 yang dikutip detikcom, Minggu (1/3/2018).
SEMA itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali. SEMA itu bernama 'Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)'. Dalam praktiknya belakangan terakhir, mereka yang buron mengajukan praperadilan lewat pengacara atau keluarganya dan tidak sedikit yang menang.
"Jika permohonan praperadilan tetap dimohonkan, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar SEMA itu.
Baca juga: Misteri Kekacauan Putusan Kasasi Nomor 2007 |
Lalu, apakah putusan praperadilan di kasus itu bisa diajukan upaya hukum banding, kasasi atau PK?
"Tidak dapat diajukan upaya hukum," cetus MA. (asp/rvk)