"Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO) maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan," demikian bunyi Surat Edaran MA Nomor 1/2018 yang dikutip detikcom, Minggu (1/3/2018).
SEMA itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali. SEMA itu bernama 'Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)'. Dalam praktiknya belakangan terakhir, mereka yang buron mengajukan praperadilan lewat pengacara atau keluarganya dan tidak sedikit yang menang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Misteri Kekacauan Putusan Kasasi Nomor 2007 |
Lalu, apakah putusan praperadilan di kasus itu bisa diajukan upaya hukum banding, kasasi atau PK?
"Tidak dapat diajukan upaya hukum," cetus MA. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini