Kucing Hutan Termasuk Hewan Dilindungi, Pembunuh Terancam Pidana

Kucing Hutan Termasuk Hewan Dilindungi, Pembunuh Terancam Pidana

Ibnu Hariyanto - detikNews
Minggu, 01 Apr 2018 08:30 WIB
Kucing hutan yang dibunuh dan dimasak warga. Foto: Facebook
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menindak tegas warga yang membunuh dan mengonsumsi kucing hutan atau disebut juga kucing blacan. Sebab, kucing tersebut termasuk hewan yang dilindungi.

"Kucing blacan atau kucing bengal atau kucing hutan (Felis bengalensis/prionailurus bengalensis) masuk dalam daftar satwa dilindungi," kata Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno kepada detikcom, Sabtu (31/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiratno menambahkan hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Untuk itu, pelaku yang membunuh kucing itu pun bisa ditangkap dan dihukum pidana.

"Iya bisa ditangkap pelakunya," tambahnya.

Penggolongan kucing hutan atau kucing blacan sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Sebab termasuk dalam hewan yang dilindungi, ada larangan perlakuan secara tidak wajar yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang untuk

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990). (ibh/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads