"Sikap Panwaslu Kabupaten Bandung yang menyudutkan Pak Prabowo terkait pernyataan agar rakyat menerima uang dimasa Pilkada sangat tidak tepat. Kami menilai Panwaslu tidak paham peraturan dan tidak menyimak kalimat dalam pidato Pak Prabowo secara utuh," ujar Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (31/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas bahwa Pak Prabowo tidak hanya menganjurkan rakyat menerima uang, namun juga menyarankan rakyat untuk tidak mau diatur oleh si pemberi dan tetap memilih sesuai dengan hati nurani," kata Dasco.
Dengan begitu, lanjut Dasco, Prabowo tidak melanggar pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Sebab norma dalam Pasal 187A secara tegas mengatur yang bisa dipidana adalah yang menerima uang dan terpengaruh atau menuruti permintaan si pemberi uang. Justru saran Pak Prabowo tersebut merupakan solusi cerdas untuk menghentikan politik uang yaitu agar pelaku politik uang jera, sebab uang yang mereka keluarkan menjadi sia-sia dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan," ujarnya. (nkn/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini