Masinis KRL Pakuan Boleh Pulang

Tabrakan KA Pasar Minggu

Masinis KRL Pakuan Boleh Pulang

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2005 13:06 WIB
Jakarta - Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka tabrakan kereta rel listrik (KRL) di Pasar Minggu. Masinis KRL Pakuan nomor 221 yang mogok sehingga menyebabkan terjadinya tabrakan masih berstatus sebagai saksi. Setelah diperiksa, Syamsudin, masinis itu, diperbolehkan pulang. Syamsudin meninggalkan Polres Jakarta Selatan, pukul 12.00 WIB, Jumat (1/7/2005). Masinis itu diperiksa polisi sejak Kamis, 30 Juni 2005 kemarin setelah terjadinya tabrakan. Awalnya Syamsudin diperiksa di Polsek Pasar Minggu. Sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (1/7/2005), dia dipindahkan ke Polres Jakarta Selatan. Di Polres, Syamsuddin diperiksa hingga pukul 05.00 WIB. Selain Syamsudin, Polres Jaksel juga memeriksa kondektur KRL Pakuan Rasmono, pengatur perjalanan kereta api stasiun UI Depok Soma Winata dan penjaga lintasan KA. "Mereka masih diperiksa sebagai saksi. Semua diperbolehkan pulang," kata Kepala Stasiun UI Depok, Nasrudin, kepada wartawan di Polres Jaksel.Tabrakan KA di Kilometer 19,800 antara Stasiun Tanjung Barat dan Pasar Minggu, Kamis, 30 Juni 2005, pukul 16.05 kemarin melibatkan 3 KRL. Pertama, KA Pakuan yang bernomor 221 mogok di blok 201. Melihat ada kereta mogok, KRL nomor 585 melambat dan berhenti di blok 202. Namun KRL 585 tiba-tiba ditabrak KRL 583 yang berada di belakangnya.Masinis KRL 583, Ade Darmawan masih dirawat di RS Pasar Rebo. Sementara masinis KRL 585 hingga kini belum diketahui keberadaannya. "Untuk masinis dan kondektur KRL 585 yang posisinya di tengah, saat ini tampaknya belum diperiksa. Mereka ini posisinya kita tidak tahu," kata Nasrudin. Sementara seorang penyidik di Polres Jakarta Selatan menyatakan belum memeriksa masinis KRL 585 dan masinis KRL 583. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads