KPK Kesulitan Ngorek Info dari Tersangka Suap Pengacara Puteh

KPK Kesulitan Ngorek Info dari Tersangka Suap Pengacara Puteh

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2005 12:54 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mati kutu. Dua tersangka kasus suap pengacara Abdullah Puteh ternyata sulit diajak kooperatif. Buntutnya, info penting yang diharapkan susah didapat."Keterangan masing-masing tersangka selalu berbeda-beda. Mereka tidak kooperatif. Tapi sah-sah saja sih mereka bertindak seperti itu," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Jumat (1/7/2005).Hanya saja Tumpak mengakui, sikap kedua tersangka yakni Tengku Syaifuddin Popon dan Wakil Ketua Panitera PT Jakarta Ramadhan Rizal, menjadi kendala yang cukup mengganjal buat KPK.KPK, lanjut Tumpak, hingga kini masih terus mengusut asal usul uang sebesar Rp 250 juta yang digunakan Popon untuk menyuap Ramadhan Rizal. "Uang itu dari keterangan mereka dari berbagai versi, tetapi tujuan pemberian uang itu masih sebatas penyerahan pada panitera belum kepada majelis hakim yang menangani kasus banding Puteh," tutur Tumpak, seraya menambahkan perbuatan kedua tersangka ini sebagai perbuatan pidana.Pada pemeriksaan sebelumnya, Popon menyatakan uang Rp 250 juta yang digunakan untuk menyuap panitera PT Jakarta itu didapatnya dari Said Salim yang merupakan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.Namun saat diperiksa KPK pada 23 Juni 2005, Said membantah keterangan Popon yang mengatakan uang yang ditemukan di bawah meja Ramadhan Rizal itu berasal dari dirinya. "Uang itu bukan dari saya. Saya tidak tahu uang tersebut berasal dari mana, keterangan Popon bohong," katanya saat itu.Popon dan Ramadhan Rizal tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada 15 Juni 2005 sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya berada di ruangan Rizal dan saat itu ditemukan uang senilai Rp 250 juta di bawah meja Rizal.Saat itu Popon mengakui uang tersebut diberikan pada PT DKI Jakarta untuk memperlancar permohonan banding kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 yang diajukan oleh kuasa hukum Abdullah Puteh.Panggil Puteh dan IstriUntuk memperlancar proses penyidikan kasus ini, KPK dalam waktu dekat berencana memanggil Puteh dan istrinya Linda Purnomo. Mereka akan diperiksa sebagai saksi. "Kita sudah tanda tangani surat pemanggilan itu. Namun tanggalnya saya lupa," kata Tumpak.Di Pengadilan Tipikor, Puteh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun kuasa hukumnya mengajukan banding. Saat ini Puteh mendekam di rumah tahanan Salemba. Sebelumnya mantan penguasa di Aceh ini selalu menghindar masuk tahanan dengan dalih sakit. (umi/)


Berita Terkait