Polisi Tangkap Pencuri Mobil yang Pakai Modus Mengaku Intel

Polisi Tangkap Pencuri Mobil yang Pakai Modus Mengaku Intel

Eva Safittri - detikNews
Sabtu, 31 Mar 2018 09:05 WIB
Foto: Pencurian mobil modus ngaku intel (dok. istimewa)
Jakarta - Polsek Penjaringan Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian mobil. Kali ini, pelaku menggunakan modus pura-pura menjadi intel.

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim Kompol Mustakim mengatakan, ada dua tersangka yang sudah ditangkap pada Kamis (29/3). Mereka adalah Roy Martin Sianipar sebagai pelaku pencurian dan Legito sebagai penadah.

"Benar pada hari dan tanggal tersebut di atas, mobil korban telah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku sebagai (intel)," ujar Mustakim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Tangkap Pencuri Mobil yang Pakai Modus Mengaku IntelFoto: Pencurian mobil modus ngaku intel (dok. istimewa)

Mustakim menuturkan, pelaku yang bernama Roy meminta tumpangan kepada korban, Didik Febrianto, di terminal Kalideres. Namun, di tengah perjalanan, Roy mengambil alih kemudi, lalu membawanya ke sebuah rumah kontrakan di Kapuk Rawa Indah, Penjaringan.

"Lalu pelaku mengajak korban ke salah satu kamar kemudian pelaku mengunci pintu kamar dari luar dan korban ditinggal di dalam," ucapnya.

Polisi Tangkap Pencuri Mobil yang Pakai Modus Mengaku IntelFoto: Pencurian mobil modus ngaku intel (dok. istimewa)

Sehari setelahnya, dijelaskan Mutakim korban berhasil keluar dengan dibantu oleh ibu kontrakan. Kemudian korban mendapati sebuah mobil Daihatsu No. Pol B 9114 BCQ di depan kontrakan. Menurut informasi yang didapat korban, pelaku akan menjual mobil tersebut ke penadah Legito di Pandeglang Banten.

"Pelaku Legito, kami amankan selanjutnya kami melakukan pengembangan terhadap pelaku utama dan berhasil mengamankan pelaku Roy Martin Sianipar di daerah Kapuk Empang Penjaringan, Jakarta Utara," tutupnya.

Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Metro Penjaringan dnegan membawa barang bukti antara lain, satu unit Mobil Box merk Daihatsu No. Pol B 9114 BCQ, tiga STNK, tiga SIM, sebilah pisau bergagang kayu, sebuah pisau Cutter, lima unit HP, dan dua buah jam tangan. (mei/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads