LSM Demo Tolak Vonis Mati Juminem di Singapura
Jumat, 01 Jul 2005 11:22 WIB
Jakarta - Hidup mati Juminem dan Siti Aminah tinggal menunggu ketok palu hakim. Kedua TKW ini diancam hukuman mati. Vonis bakal dijatuhkan Supreme Court Singapura, Jumat (1/7/2005).Ancaman vonis mati itu pun menuai protes keras 16 LSM dalam negeri. Mereka lantas menggelar unjuk rasa di Kedubes Singapura, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pukul 10.15 WIB.Aksi diikuti 50 orang dari Komnas HAM, Migrant Care, Kapal Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indo Family Singapura, Forum Kerja untuk Keadilan PRT Migrant dan Indonesia Labour Fondation."Kami menuntut pemerintah RI melakukan upaya diplomatik dengan Pemerintah Singapura untuk membebaskan Juminem dan Siti Aminah dari hukuman mati," kata Koordinator aksi Faisal, dalam orasinya.Demonstran meminta Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) berperan dalam upaya advokasi terhadap Juminem dan Siti Aminah serta meminta agar UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan buruh migran di luar negeri segera dicabut.Berbagai spanduk pun digelar dalam aksi ini antara lain bertuliskan "Tolak hukuman mati", "Hukuman mati=pelanggaran HAM", "Deplu urus dong TKI", "Fahmi Idris turun" dan "Lindungi PRT migrant".Aksi yang dijaga 10 personel aparat dari Polsek Setiabudi berjalan tertib. Lalu lintas di sepanjang jalan itu pun lancar.Juminem (20) dan Siti Aminah (16) merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap majikan mereka, Ang Imm Suan. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Maret 2004 silam. Akibat perbuatan tersebut, Juminem dan Siti Aminah dinyatakan melanggar pasal 302 Penal Code Singapore dengan tuntutan maksimal hukuman mati.
(aan/)











































