Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (30/3/2018). Abas menjelaskan, ke lima tersangka itu adalah, Yomi Candra (35), Adrizal (38), Jefri (34), Prasetio (24) dan Rafi Zikra (16). Mereka semuanya warga Kota Duri, Kec Mandau, Bengkalis.
"Mereka ini lagi pesta narkoba di rumah tersangka Yomi. Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Abas.
"Dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Yomi. Dari penggerebekan diketahui mereka ada 5 orang yang lagi pesta sabu," kata Abas.
Di rumah tersebut, kata Abas, pihaknya mengamankan barang bukti sabu dalam peket besar yang diperkirakan sekitar 200 gram senilai Rp 250 juta. Selain itu diamankan juga ada 4 paket kecil dari mereka.
"Di lokasi juga ditemukan alat hisap sabu. Ada uang Rp 3 juta yang diduga hasil penjualan sabu," kata Abas.
Pihak Polres Bengkalis masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok narkoba tersebut. "Kita dalami lagi kasus ini untuk mengungkap dari mana dan siapa pemasoknya," tutup Abas. (cha/asp)