Tak Lagi Jadi Ketua MK, Gaji Arief Hidayat Susut Rp 49 Juta/Bulan

Tak Lagi Jadi Ketua MK, Gaji Arief Hidayat Susut Rp 49 Juta/Bulan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Mar 2018 11:26 WIB
Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat (rengga/detikcom)
Jakarta - Rapat permusyarawatan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Arief Hidayat tak bisa lagi menjadi Ketua MK. Sebab, ia sudah 2 kali menjabat ketua. Bila jadi hakim konstitusi saja, berapa gajinya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang dikutip detikcom, Jumat (30/3/2018), gaji Ketua MK sebesar Rp 121 juta/bulan. Sedangkan gaji Wakil Ketua MK sebesar Rp 77 juta/bulan.


Nah, bagaimana bila gaji hakim konstitusi? Ia 'hanya' mendapatkan gaji Rp 72 juta/bulan. Dengan hitung-hitungan itu, maka seorang Ketua MK yang kembali menjadi hakim biasa, maka pendapatannya akan berkurang Rp 49 juta/bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila hakim agung dan hakim konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud, maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara," tegas pasal 13 ayat 2 PP itu.


Sebelumnya, Arief diputuskan MK tidak bisa menjadi Ketua MK karena sudah 2 kali menjabat. Pemilihan Ketua MK baru akan diadakan pada 2 April 2018.

"Sebagaimana diketahui Arief Hidayat telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 dan mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2018-2023 pada Selasa (27/3) kemarin di Istana Negara. Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi tersebut, maka sesuai dengan UU Nomor 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 2 ayat 6 PMK Nomor 3/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, jabatan Arief Hidayat sebagai Ketua MK juga berakhir," ucap Wakil Ketua MK, Anwar Usman. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads