Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang dikutip detikcom, Jumat (30/3/2018), gaji Ketua MK sebesar Rp 121 juta/bulan. Sedangkan gaji Wakil Ketua MK sebesar Rp 77 juta/bulan.
Nah, bagaimana bila gaji hakim konstitusi? Ia 'hanya' mendapatkan gaji Rp 72 juta/bulan. Dengan hitung-hitungan itu, maka seorang Ketua MK yang kembali menjadi hakim biasa, maka pendapatannya akan berkurang Rp 49 juta/bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ketua MK Jawab Isu Kedekatan dengan DPR |
Sebelumnya, Arief diputuskan MK tidak bisa menjadi Ketua MK karena sudah 2 kali menjabat. Pemilihan Ketua MK baru akan diadakan pada 2 April 2018.
"Sebagaimana diketahui Arief Hidayat telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 dan mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2018-2023 pada Selasa (27/3) kemarin di Istana Negara. Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi tersebut, maka sesuai dengan UU Nomor 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 2 ayat 6 PMK Nomor 3/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, jabatan Arief Hidayat sebagai Ketua MK juga berakhir," ucap Wakil Ketua MK, Anwar Usman. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini