"Yang menjadi pertanyaan, adakah partai politik yang mendukungnya sebagaimana yang dipersyaratkan UU Pemilu? Partai politik manakah yang siap mendukungnya dan memenuhi ambang batas presiden?" kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).
Sebab, dalam Pasal 173 UU Pemilu No 7/2017 termaktub syarat ambang batas pengusungan capres/cawapres sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Hal ini dinilai Golkar cukup sulit terwujud lantaran Gatot tak datang dari kalangan parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi Partai Golkar sendiri, sudah bulat kita untuk mendukung Pak Jokowi sebagai capres 2019. Kita tak bisa pindah ke lain hati," ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.
Namun ia menyambut baik apabila ada koalisi parpol yang akan mendukung Gatot maju jadi capres pada Pilpres 2019. Menurut Ace, hal itu menjadi pertanda baik dalam kehidupan demokrasi.
"Bagus kalau Pak Gatot Nurmantyo mau maju menjadi calon presiden. Itu artinya semakin banyak pilihan bagi rakyat untuk memilih calon pemimpinnya," ujar Ace.
Relawan pendukung Gatot, Front Eksponen '98, segera menyiapkan deklarasi capres untuk mantan Panglima TNI itu. Deklarasi pencapresan akan dilaksanakan setelah Gatot resmi pensiun pada awal April mendatang.
"Eksponen '98 akan deklarasi dukung Gatot Nurmantyo jadi capres pekan depan setelah Gatot Nurmantyo pensiun," kata jubir Front Eksponen '98 Dondi Rivaldi. (tsa/jbr)











































