Benih sayur ilegal ini dibawa ke Bali oleh seseorang berinisial EL pada Rabu (21/3) lalu. Petugas Balai Karantina bersama Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan benih tersebut.
|  Petugas memusnahkan benih ( Foto: Nandhang Astika/detikcom) | 
"Secara fisik juga kita lakukan uji laboratorium ternyata memang positif ada OPTK A1 yang memang dilarang pemasukannya dan memang belum ada di negara kita. Nah ini harus segera kita musnahkan," terang Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, I Putu Teruna Negara, di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (29/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
|  Benih sayur ilegal ini dibawa seseorang berinisial EL (Foto: Nandhang Astika/detikcom) | 
Selain tidak berizin, komoditas ini juga diketahui mengandung bakteri. Hasil pengujian laboratorium dengan metode ELISA dan PCR menunjukkan hasil positif bakteri pseudomonas. Bakteri ini mampu menyerang lebih dari 25 spesies tanaman dalam famili Brassacicaceae atau sawi-sawian.
"Ini sangat berbahaya untuk menyerang tanaman yang kita punya. Ada beberapa spesies yang memang sangat rentan terhadap jenis penyakit, bakteri atau virus ini (pseudomonas)," sambungnya.
|  Benih dimusnahkan untuk menghindari penyebaran bakteri (Foto: Nandhang Astika/detikcom) | 
Berdasarkan hasil uji laboratorium dan pemeriksaan admimistratif komoditas tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ini harus kita amankan segera kalau tidak ini memang bisa mengancam apa yang kita miliki," pungkasnya. (jbr/jbr)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 