"Alternatif Perppu adalah dengan revisi UU Pilkada secara cepat," ujar Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan calon kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri. Jika melakukannya, mereka akan disanksi penjara hingga denda.
Baca juga: KPU Kaji Aturan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg |
Bagi Arsul, revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa jadi alternatif pergantian calon kepala daerah tersangka. Sebab saat ini, UU Pilkada disebutnya tak mengatur rinci soal itu.
"Bisa juga DPR menginisiasikan revisi undang-undang. Cepat, tentunya dengan memasukkan ke prolegnas dan prolegnas prioritas," jelas Arsul.
Pernyataan PPP ini sedikit berbeda dengan keinginan Golkar dan PDIP yang mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu soal calon kepala daerah yang dijadikan tersangka. Ketum Golkar Airlangga Hartarto bahkan disebut segera menemui Jokowi.
Hal ini lantaran Kementerian Dalam Negeri memandang tidak perlu dikeluarkan perppu soal calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Aturan itu cukup dikeluarkan lewat Peraturan KPU (PKPU).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan penolakan penerbitan perppu terkait hal tersebut didasari putusan MK 138/2009.
"Untuk itu, solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Kemendagri prinsip mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," tutur Tjahjo. (tsa/fdn)