2 Usaha Hiburan di Jakbar akan Ditutup, Salah Satunya Diskotek

2 Usaha Hiburan di Jakbar akan Ditutup, Salah Satunya Diskotek

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 20:08 WIB
Foto: Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu. (Muhammad Fida-detikcom)
Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah menerima surat permohonan penutupan tempat usaha pariwisata di Jakarta Barat. Salah satu tempat yang ingin ditutup yakni diskotek.

"Ada beberapa jenis usaha, ada 2 ya. Saya baru mendapat surat dari Parbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), ya, permohonan penutupan. Dua usaha, satu griya pijat, satu diskotek atau apa gitu ya, di Jakarta Barat," kata Kasatpol PP Yani Wahyu saat ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).


Namun, saat dimintai keterangan mengenai nama tempat usahanya Yani enggan menyebutkan. Dia meminta untuk menanyakan hal itu ke Disparbud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakah ke Parbud," ujar Yani.


Yani sebelumnya mengatakan akan melaporkan mengenai rencana penutupan itu ke Gubernur DKI Anies Baswedan. Bahkan, intel Satpol PP juga sudah disebar untuk memantau.

"Ada laporan surat ke saya dari Parbud ada beberapa usaha hiburan yang sudah masuk ke saya di wilayah Jakarta Barat. Ada dua kalau nggak salah, nanti saya laporkan ke Pak Gubernur," jelas Yani. (zak/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads