"Menurut saya ya kebangetan, kebangetan," kata Fredrich usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Kalau ada bukti, mau tuntut seumur hidup pun silakan. Kalau nggak ada bukti nuntut itu namanya penyalahgunaan kekuasaan," imbuh Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya menurut saya nggak ada landasan hukum ya, ngawur ya. Setahu saya ini karena Pak nov kan satu sel sama saya ya, jadi yang terjadi apa tadi kan tidak ada satupun saksi yang mengetahui yang mengetahui beliau itu menyuruh atau menerima uang kan gitu," tutur Fredrich.
Selain itu, Fredrich menyebut jaksa tidak seharusnya menolak permohonan justice collaborator Novanto. Apalagi, menurut Fredrich, jaksa tidak menyebutkan alasan pertimbangan penolakan itu.
"Kenapa situ nggak tanya sama JPU, dasar hukumnya apa. Karena setahu saya sedang break tadi katanya kan di balik-balik yang saksi mengatakan tidak tahu di tuntutan, katanya si saksi tahu itu kan memalsukan menurut saya itu loh ya. Saya tadi denger cerita pas makan siang kan ketemu sebentar, hanya itu saja yang bisa saya katakan," kata Fredrich.
Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Jaksa KPK juga menolak permohonan justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama yang dilakukan Novanto. Menurut jaksa, keterangan Novanto belum masuk klasifikasi justice collaborator. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini