Fredrich soal Tuntutan 16 Tahun Bui Novanto: Kebangetan!

Fredrich soal Tuntutan 16 Tahun Bui Novanto: Kebangetan!

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 19:36 WIB
Fredrich Yunadi membela Setya Novanto dengan mengatakan tuntutan 16 tahun penjara kebangetan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi menyebut tuntutan 16 tahun penjara untuk Setya Novanto keterlaluan. Menurut Fredrich, KPK tidak memiliki bukti atas keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Menurut saya ya kebangetan, kebangetan," kata Fredrich usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).


"Kalau ada bukti, mau tuntut seumur hidup pun silakan. Kalau nggak ada bukti nuntut itu namanya penyalahgunaan kekuasaan," imbuh Fredrich.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fredrich juga mengatakan tuntutan jaksa itu tidak memiliki landasan hukum. Dia mengaku selalu mengikuti berita dari televisi di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Ya menurut saya nggak ada landasan hukum ya, ngawur ya. Setahu saya ini karena Pak nov kan satu sel sama saya ya, jadi yang terjadi apa tadi kan tidak ada satupun saksi yang mengetahui yang mengetahui beliau itu menyuruh atau menerima uang kan gitu," tutur Fredrich.

Selain itu, Fredrich menyebut jaksa tidak seharusnya menolak permohonan justice collaborator Novanto. Apalagi, menurut Fredrich, jaksa tidak menyebutkan alasan pertimbangan penolakan itu.


"Kenapa situ nggak tanya sama JPU, dasar hukumnya apa. Karena setahu saya sedang break tadi katanya kan di balik-balik yang saksi mengatakan tidak tahu di tuntutan, katanya si saksi tahu itu kan memalsukan menurut saya itu loh ya. Saya tadi denger cerita pas makan siang kan ketemu sebentar, hanya itu saja yang bisa saya katakan," kata Fredrich.

Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jaksa KPK juga menolak permohonan justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama yang dilakukan Novanto. Menurut jaksa, keterangan Novanto belum masuk klasifikasi justice collaborator. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads