"Kita menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Novanto dan penasehat hukumnya untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Bidang Media dan Penggalangan Opini Golkar, Ace Hasan Syadzily kepada detikcom, Kamis (29/3/2018).
Ace juga merasa prihatin dengan tuntutan 16 tahun terhadap Novanto. Ia berharap Novanto tabah menjalani proses hukum itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai mantan Ketum Partai Golkar, tentu kami prihatin dengan tuntutan 16 tahun tersebut. Semoga Pak Novanto tabah dan sabar dalam menjalani proses hukum tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dari pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, Novanto menurut jaksa menerima duit fee total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta, yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta, yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
"Serta menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Jaksa menyatakan uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meski secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini, menurut jaksa, bersumber dari kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto, ditegaskan jaksa, terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan dekat dengan Andi Narogong. (haf/rvk)