"Pak Novanto setahu saya sudah tawakal terhadap proses hukum yang dijalani. Karena itu, Pak Novanto terlihat tenang dalam mendengarkan tuntutan jaksa," kata Wasekjen Golkar Sarmuji kepada detikcom, Kamis (29/3/2018).
Sarmuji mengaku hanya bisa mendoakan Novanto bersabar menghadapi masalahnya. Ia belum menjawab saat ditanya apakah vonis Novanto terlalu tinggi atau wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dari pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, Novanto menurut jaksa menerima duit fee total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta, yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta, yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
"Serta menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Jaksa KPK meyakini uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini, menurut jaksa, bersumber dari kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto, ditegaskan jaksa, terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan dekat dengan Andi Narogong. (HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini