Pantauan detikcom, ada 2 spanduk yang dipasang personel Satpol PP ibu-ibu di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (29/3/2018) sore.
Kedua spanduk ini dipasang di depan Hotel Alexis. Pengumuman No: 001/PPNS/III/2018 itu menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menutup dan melarang seluruh kegiatan usaha di Hotel Alexis yang bernaung di bawah PT Grand Ancol Hotel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah karyawan Alexis berdemo menolak penutupan total Foto: Eva Safitri/detikcom |
Dalam spanduk itu ditegaskan Alexis ditutup total karena melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Keputusan Kadis PM PTSP No 32 Tahun 2018.
Kedatangan 30 personel Satpol PP ibu-ibu ini sendiri mendapat penolakan dari sejumlah karyawan Alexis. Belasan sekuriti Alexis berbadan besar dan tegap juga membentuk pagar betis mencegah Satpol PP masuk ke dalam hotel. (hri/imk)












































Sejumlah karyawan Alexis berdemo menolak penutupan total Foto: Eva Safitri/detikcom