"Terima kasih Yang Mulia, kami telah dan tetap menghargai apa yang menjadi rumusan daripada penuntut umum. Kemudian kami akan menyampaikan pleidoi baik pribadi maupun melalui penasihat hukum," ujar Novanto saat menanggapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Ketua majelis hakim Yanto mengaku akan bepergian ke luar negeri setelah ini. Dia pun memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 13 April 2018 dengan agenda pembacaan pleidoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pleidoi dibacakan 13 April 2018," ucap Yanto.
Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dari pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, Novanto menurut jaksa menerima duit fee total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
"Serta menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD 135 ribu," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Jaksa KPK meyakini uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini