Dari pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018), Deisti, yang mengenakan jilbab berwarna merah jambu, tampak duduk di kursi pengunjung sidang. Deisti menyilangkan kedua tangan di pangkuannya, senyum tipis tampak di bibirnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara |
Pemandangan itu kontras dengan deretan perempuan yang selalu mendampingi Deisti. Mereka tampak menangis sembari berpelukan satu sama lain.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto, ditegaskan jaksa, terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan dekat dengan Andi Narogong.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/3). (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini