Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan soal Ucapan Bernuansa SARA

Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan soal Ucapan Bernuansa SARA

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 16:21 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP-PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Sri Bintang dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi berkaitan SARA di Youtube.

"Kami melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, fitnah dan pernyataannya bahwa kami orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura," kata Ketua Umum DPP-PITI Ipong Wijaya Kusuma di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).


Ipong merasa keberatan dengan pernyataan Sri Bintang soal keislamannya yang diragukan. Padahal persoalan agama itu adalah hak asasi manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sependapat bahwa masalah agama adalah hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi Undang-undang (baik agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan sebagainya) dan kami muslim Tionghoa Indonesia bukanlah seperti yang dituduhkan oleh saudara Sri Bintang," imbuh dia.


Ipong menekankan warga muslim Tionghoa saat ini terus belajar untuk menjalankan agama secara sempurna. Dia berharap mendapat bimbingan dari warga muslim lainnya bukan malah dituduh berpura-pura.

"Bukannya dibimbing malah kami dituduh macam-macam, karena beragama adalah hak asasi dan pertanggung jawabannya kepada Allah SWT, bukan pada manusia," tegasnya.

Selain itu, pernyataan Sri Bintang yang dipersoalkan juga terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikatakan islamnya berpura-pura. Ipong menyesalkan pernyataan tersebut.

"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas," ujar Ipong. Dia juga berharap Sri Bintang meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas segala pernyataannya sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.

Laporan Ipong ini tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2018. Perkara yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA di media online (youtube) dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads