"Dari fakta-fakta hukum di atas diperoleh bukti petunjuk meyakinkan bahwa dari proyek e-KTP ini Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari pencairan dana proyek e-KTP sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang 383 ribu SGD," kata jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat dari perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan saat ini," sambung jaksa.
Perbuatan Novanto juga menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar. "Terdakwa tidak bersikap kooperatif baik penyidikan dan persidangan," sambung jaksa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," imbuh jaksa.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar. (fdn/fdn)