"Dalam ketentuan perundang-undangan mensyaratkan justice collaborator harus memenuhi, yaitu memberikan keterangan signifikan dan menjerat perbuatan pelaku lain dan orang lain," ucap jaksa KPK Abdul Basir membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
"Terdakwa belum masuk kualifikasi justice collaborator sehingga tidak bisa dipenuhi," imbuh Abdul.
Namun, apabila di kemudian hari Novanto memberikan keterangan yang masuk kualifikasi justice collaborator, jaksa KPK akan mempertimbangkan kembali. Pengajuan justice collaborator itu sebelumnya disampaikan Novanto pada 10 Januari 2018.
Sebelumnya, jaksa meyakini Novanto menerima USD 7,3 juta melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keyakinan ini, menurut jaksa, bersumber dari kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan dekat dengan Andi Narogong. (dhn/fdn)











































