Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Kamis (29/3/2018). Restika menjelaskan, satu orang pelaku Rony (45) asal Dumai ditangkap. Satu orang pelaku yang akan menjemput berhasil melarikan diri.
"Dari pemeriksaan terhadap Rony, mengatakan bahwa barang bukti sabu 19,98 Kg tersebut berasal dari Malaysia. Barang haram itu diambil di tengah laut Selat Malaka," kata Restika.
Kasus ini terungkap atas kerja keras tim Polsek Dumai Kota. Kapolsek Dumai Kota, Iptu Iskandar bersama Unit Reskrim mendapat laporan akan adanya transaksi narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim melihat pelaku membawa tas koper warna hijau dan satu tas sandang warna oranye. Pelaku lagi menunggu jemputan temannya naik sepeda motor," kata Restika.
Karena pelaku diamankan tim, seseorang yang akan menjeput tadi lantas melarikan diri. Tas koper dan tas sandang yang dibawa pelaku dilakukan pemeriksaan.
Di dalam tas koper itu berisikan 9 bungkus sabu, dan tas orange berisikan 9 bungkus sabu. Total keseluruhan barang bukti sabu seberat 19,98 kg. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (28/3) sore hari.
"Kita masih kembangkan kasus ini dan mencari rekan pelaku yang berhasil kabur," tutup Restika. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini