"(mantan) Tahanan politik enggak masalah (nyaleg)," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Baca juga: KPU Kaji Aturan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg |
Hasyim mengatakan kasus politik berbeda dengan kasus korupsi. Menurutnya, kasus politik bisa diakibatkan adanya beda pemahaman politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk kasus korupsi menurutnya merupakan hal yang melanggar sumpah jabatan dan menyalahgunakan wewenang yang dimiliki. Hasyim menyebut, orang yang menyalahgunakan jabatan tidak layak kembali menduduki jabatan kenegaraan.
"Logikanya, menjadi pejabat itu diberi amanah, yang namanya korupsi, kalau kita lihat pasal tentang korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya, kepada negara, kepada sumpah jabatannya," kata Hasyim.
"Orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya tidak layak menduduki jabatan publik lagi, tidak layak menduduki jabatan kenegaraan lagi, itu akan kita atur," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam UU Pemilu diatur mantan narapidana diperbolehkan nyaleg atau ikut pilkada asal mengumumkan ke publik. Hal ini terdapat pada UU 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 Huruf G, yang berisi.
Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini