"Dia butuh pengacara, keluarga akan bantu, dan harapkan Arseto makin bertanggung jawab," kata kakak Arseto, Aristo Purboadji kepada detikcom, Kamis (29/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aristo adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra. Dia menegaskan bahwa tindakan Arseto tidak terkait dengan Partai Gerindra.
"Sama sekali tidak ada," ujarnya.
Arseto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap kelompok tertentu. Arseto disidik atas dasar laporan dari kelompok tertentu yang di-posting-nya melalui akun Facebook.
Arseto disangka Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
(imk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini