Selama ini, di sejumlah daerah, masyarakat punya tradisi melepaskan balon udara saat momen-momen tertentu, seperti saat pesta ataupun Lebaran. Dalam beberapa kasus, banyak penerbangan pesawat terganggu karena banyak balon terbang menembus level of cruise (ketinggian jelajah pesawat).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan ruang lingkup pengaturan tersebut akan mencakup beberapa ketentuan. Seperti definisi balon udara dan ketentuan tentang balon udara sebagai kegiatan budaya masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi tersebut juga mengatur batasan ukuran balon udara, batasan area pengoperasian balon udara, peralatan pelengkap untuk pengoperasian balon udara, pelaporan apabila balon udara terlepas, dan lokasi penambatan balon udara.
"Dalam beberapa kejadian, balon udara berdimensi besar tetap mampu mengangkasa hingga di ketinggian jelajah terbang pesawat. Hal ini tentu sangat membahayakan penerbangan pesawat tersebut," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (29/3/2018).
"Oleh karena itu kami akan mengatur agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Di sisi lain, masyarakat juga bisa tetap melakukan kegiatan tradisinya dengan baik dan meriah," katanya lagi.
Saat itu, aturan tersebut tengah digodok lewat public hearing atau uji adaptasi dalam pelaksanaannya di lapangan di Semarang. Tahapan tersebut melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Jateng dan Jatim, Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota, beberapa GM bandar udara, AirNav Indonesia, dan masyarakat.
Di beberapa daerah, pelepasan balon udara memang merupakan tradisi di hari perayaan tertentu, seperti Lebaran, hari jadi kabupaten/kota, dan panen hasil pertanian.
Menurut Agus, hingga Lebaran 2017, ditemukan banyak kejadian balon udara dengan ukuran cukup besar mengangkasa pada ketinggian di atas 7,5 km (25.000 kaki) yang dilaporkan oleh pilot.
Kemenhub mencatat, pada 2014, juga ada 6 laporan pada Juli-Agustus, ketika posisi balon udara berada pada FL150-F370. Pada 2015, ada 4 laporan di bulan Juli, ketika posisi balon udara berada pada cruising level FL330-410. Pada 2016, ada 1 laporan di bulan Juli dengan posisi balon udara berada pada FL180, dan hanya berjarak sekitar 10 meter dari sayap pesawat.
Sejak 2017, sebenarnya telah diadakan penertiban, dari penggalakan instruksi wajib lapor sampai gencarnya sosialisasi larangan dan ancaman hukum bagi yang melanggar. Pada 2017 itu tercatat 78 laporan pada periode Lebaran. Beberapa pihak pengganggu telah diproses secara hukum tapi terlihat belum jera.
Diungkapkan Agus, balon-balon tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan pesawat udara atau tersedot oleh mesin pesawat udara. Kalau balon itu sampai masuk ke mesin pesawat, mesin bisa kehilangan gaya tarik ke depan (thrust), terbakar, atau meledak.
Sementara itu, kalau balon menyangkut di area sayap, ekor, atau flight control (elevator, rudder, aileron), pesawat akan susah dikendalikan atau kehilangan kendali. Jika sampai menutupi pitot tube/hole, informasi ketinggian dan kecepatan pada pesawat tidak akurat. Sedangkan kalau balon sampai menutupi bagian depan pandangan pilot, pilot akan kesulitan mendapatkan visual guidance dalam pendaratan.
Agus menyatakan pihaknya sudah melakukan mitigasi operasional dengan menerbitkan Notam sebagai peringatan bagi pilot. Di samping itu, pemerintah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan mitigasi pada masyarakat.
Langkah preventif tersebut di antaranya dengan menerbitkan surat pembatasan dan imbauan, sosialisasi dan forum diskusi bahaya penerbangan balon udara, penertiban dari kepolisian, hingga penyitaan balon udara.
Namun langkah tahun lalu tersebut rupanya belum efektif. Jadi tahun ini direncanakan diselenggarakan festival balon udara yang ditambatkan beserta pendidikan keselamatan penerbangan pada khalayak ramai. Tujuannya agar masyarakat lebih memahami keselamatan penerbangan.
Trial festival balon udara tersebut sudah mulai diperkenalkan seusai perayaan Lebaran tahun lalu, tepatnya pada 18-19 Agustus 2017. Termasuk kegiatan edukasi berupa pelepasan balon udara yang ditambatkan di alun-alun Kota Wonosobo dalam rangkaian acara HUT RI ke-72 dan HUT Kota Wonosobo ke-192.
Pada saat itu juga ditampilkan prototipe balon udara yang ditambatkan sesuai kepentingan keselamatan dan keamanan penerbangan. Pembuatan prototipe ini bekerja sama dengan Komunitas Balon Wonosobo.
Bahan utamanya adalah kertas pilus yang ringan, kuat, serta sifat kertasnya yang menguat jika dipanaskan. Balon udara dibuat dengan ukuran 9x18 m, pada saat menggelembung memiliki ukuran keliling sepanjang 18 m, dan tinggi 6,75 m. (idr/ega)