Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ahmad Dhani Segera Disidang

Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ahmad Dhani Segera Disidang

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 14:51 WIB
Foto: Ahmad Dhani di Polres Jaksel (Vino-detikcom)
Jakarta - Musisi Ahmad Dhani segera menghadapi persidangan kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech). Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan berkas perkara Dhani itu ke PN Jakarta Selatan pagi tadi.

"Iya betul sudah kami limpahkan tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Riamel Jesaya saat dihubungi detikcom, Kamis (29/3/2018).


Setelah berkas diregistrasi di PN Jaksel, selanjutnya panitera akan menentukan jadwal persidangan. Sidang biasanya dilakukan 14 hari setelah berkas didaftarkan di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilimpahkan tahap dua oleh penyidik Polres Jakarta Selatan ke Kejari Jaksel pada Senin 12 Maret 2018 lalu. Dhani tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.

Dhani dinilai bersikap kooperatif, sehingga menjadi pertimbangan mengapa jaksa tidak menahannya.


"Yang bersangkutan kita tidak khawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Jadi alasan-alasan itu dapat dipertimbangkan. Begitu juga ada yang menjamin," kata Kajari Jaksel Raimel Jesaya di Kejari Jaksel, Jl Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Laporan ke Polres Jaksel atas dugaan hate speech lewat cuitan sarkastik. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.


(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads