Jimly: Yang Kena OTT KPK Pasti Jadi Terpidana

Jimly: Yang Kena OTT KPK Pasti Jadi Terpidana

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 12:55 WIB
Foto: Ilustrasai, gedung KPK. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut seseorang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK otomatis bersalah dan pasti menjadi terpidana. Sebab, KPK memiliki bukti kuat untuk menangkap tangan seseorang.

"Kalau KPK OTT itu sudah bukti sampai kapan pun waktu yang diperlukan proses persidangannya ya pasti terbukti," ujar Jimly di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).


Hal itu disampaikan Jimly terkait aturan pergantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Jimly meminta bagi yang terkena OTT KPK berkelit dengan dalih asas praduga tak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OTT itu tangkap basah, tangkap tangan itu tangkap basah. Lagi basah-basah gitu loh buktinya basah. Bukan terbukti kering. Jadi sudah pasti terpidana pada saatnya," ujarnya.

"Jadi jangan berdalih dalam formalisme hukum padahal substansinya sudah salah," imbuhnya.


Selain itu, Jimly menyarankan KPU tak ragu-ragu menerbitkan aturan pergantian calon kepala daerah jadi tersangka. Aturan tersebut bisa dicabut kembali setelah Pilkada serentak 27 Juni 2018.

"Jadi saran saya segera saja terbitkan PKPU walaupun nanti kontroversial, kalaupun nanti sudah selesai sampai tiga bulan, bulan Juni cabut lagi juga silakan nggak apa-apa dari pada mengharapkan produk yang bikin kontroversi lain yaitu Perppu. Terlalu banyak Perppu kita," tuturnya. (dkp/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads