Awal April, Arief Hidayat Bukan Ketua MK Lagi

Awal April, Arief Hidayat Bukan Ketua MK Lagi

Rivki - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 12:41 WIB
Foto: Wakil Ketua MK Anwar Usman mengumumkan soal kocok ulang Ketua MK (Web MK)
Jakarta - Kontroversi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terus berlanjut. 8 Hakim konstitusi melakukan rapat tertutup soal jabatan Arief pada Rabu (28/3). Hasilnya? Mereka sepakat untuk melakukan kocok ulang Ketua MK baru dan Arief Hidayat tak boleh ikut pemilihan karena sudah 2 periode menjabat Ketua MK.

Dikutip dari website MK, Kamis (29/3/2018), pemilihan Ketua MK tersebut akan digelar pada 2 April. Selain Arief, 8 hakim MK lainnya berpeluang jadi ketua yang baru.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana diketahui Arief Hidayat telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 dan mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2018-2023 pada Selasa (27/3) kemarin di Istana Negara. Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi tersebut, maka sesuai dengan UU Nomor 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 2 ayat 6 PMK Nomor 3/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, jabatan Arief Hidayat sebagai Ketua MK juga berakhir," ucap Wakil Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari website MK.



Terkait hal tersebut, Anwar menjelaskan Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pemilihan ketua MK yang berlangsung pada Rabu (28/3) dan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam rapat tersebut, para hakim konstitusi bersepakat terhadap tiga hal, yaitu:

1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012, RPH menyepakati dalam pemilihan ketua mendatang, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK. Hal tersebut mengingat Arief Hidayat telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan ketua yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.

2. Sesuai Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, "pengambilan keputusan pemilihan ketua atau wakil ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum". Sementara Pasal 5 ayat 2 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, "Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH terbuka untuk umum".

3. Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi akan diadakan pada 2 April 2018 dalam Rapat pleno Hakim yang dimulai pada pukul 08.30 WIB. Pada hari yang sama, akan diadakan sidang pleno pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2018-2020 pada pukul 15.00 WIB. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads