Dikutip dari website MK, Kamis (29/3/2018), pemilihan Ketua MK tersebut akan digelar pada 2 April. Selain Arief, 8 hakim MK lainnya berpeluang jadi ketua yang baru.
Baca juga: Ketua MK Jawab Isu Kedekatan dengan DPR |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut, Anwar menjelaskan Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pemilihan ketua MK yang berlangsung pada Rabu (28/3) dan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam rapat tersebut, para hakim konstitusi bersepakat terhadap tiga hal, yaitu:
1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012, RPH menyepakati dalam pemilihan ketua mendatang, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK. Hal tersebut mengingat Arief Hidayat telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan ketua yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.
2. Sesuai Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, "pengambilan keputusan pemilihan ketua atau wakil ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum". Sementara Pasal 5 ayat 2 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, "Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH terbuka untuk umum".
3. Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi akan diadakan pada 2 April 2018 dalam Rapat pleno Hakim yang dimulai pada pukul 08.30 WIB. Pada hari yang sama, akan diadakan sidang pleno pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2018-2020 pada pukul 15.00 WIB. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini