Dari pantauan, Kamis (29/3/2018), tampak jaksa KPK mendorong troli yang mengangkut tumpukan berkas itu. Kemudian, berkas-berkas itu ditumpuk di atas meja hingga lantai ruang sidang.
"Ada 2.415 halaman," ucap salah satu jaksa KPK, Burhanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, kita dengarkan JPU (jaksa penuntut umum) dan percayakan pada JPU," kata Novanto.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta serta melakukan intervensi dalam proyek itu. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini