Kejagung Siap Jika Kasus Trisakti Dibuka Lagi

Kejagung Siap Jika Kasus Trisakti Dibuka Lagi

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2005 00:48 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap-siap saja jika DPR akan kembali membuka kasus Trisakti-Semanggi I dan II (TSS). Komnas HAM yang akan melakukan penelitian sejauh mana pelanggaran HAM yang terjadi.Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji kepada wartawan ketika ditanya tanggapan Kejagung mengenai akan dibukanya kembali kasus Trisakti, di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2005)."Oh kita siap kalau memang DPR mau buka kasus Trisakti dan kemudian dalam keputusannya dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, ya kita mengikuti perkembangannya," kata Hendarman.Hendarman menjelaskan, mereka yang terlibat dalam kasus Trisakti sudah diajukan ke Pengadilan, namun dalam prosesnya tidak ditemukan adanya pelanggaran HAM berat."Kalau sekarang DPR mau buka kembali itu hak mereka, prinsipnya kita kan mengikuti perkembangan yang terjadi," jelas Hendarman.Pada zaman Megawati, DPR menyatakan kasus TSS bukanlah pelanggaran berat. Pengadilan ad hoc HAM pun tidak dibentuk. Tersangka diadili cukup lewat pengadilan umum dan militer. (nrl/)


Berita Terkait