Ketiga pwlaku yakni M (22), R (49) dan S (51). Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda, setelah polisi mendapatkan informasi terkait jaringan ini.
"Pelaku ditangkap di Pasar Manggis kemudian dikembangkan ketangkap lagi di Bogor, ternyata dia beli lagi dari Pasar Minggu. Setelah diakumulasi ternyata jumlahnya 70 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia termasuk bandar, karena dari tersangka R itu ada timbangan elektrik. Artinya dia saat jual beli, apabila pelaku lain atau pengguna ingin beli berapa gram kan pakai itu (timbangan)," ungkap Indra.
Polisi awalnya menangkap tersangka S di Pasar Manggis, Setiabudi, Jaksel dengan barang bukti 14,47 gram sabu. Dari keterangan S kemudian berkembang hingga ditangkap tersangka M di kawasan Bogor.
"Dari tersangka M disita barang bukti 0,98 gram sabu," imbuhnya.
Pengakuan M, dia mendapatkan sabu dari tersangka R. Selanjutnya R ditangkap di Pasar Mingg, Jakarta Selatan dengan barang bukti 48,54 gram sabu berikut timbangan elektrik.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Metro Setiabudi. Ketiganya dikenakan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun.(mei/)
(mei/tfq)











































