Polisi: Arseto Pariadji Pernah Dibui karena Narkoba

Polisi: Arseto Pariadji Pernah Dibui karena Narkoba

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 23:00 WIB
Foto: Instagram
Jakarta - Arseto Pariadji Suryoadji (38) diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke Mabes Polri. Arseto yang dilaporkan soal tuduhan harga undangan mantu Jokowi itu rupanya seorang residivis.

"Tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis shabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (28/3/2018).

Baca juga: Serahkan Diri ke Polisi, Arseto Pariadji Bakal Ditahan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh tim Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada sore tadi. Penggeledahan dilakukan setelah Arseto menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada pukul 14.35 WIB.

Penyerahan diri itu ditindak lanjuti dengan penangkapan Arseto di kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selanjutnya, tim menggeledah di Hotel Gading Indah Jl. Pegangsaan 2 Nomor 10 Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Penggeledahan melibatkan Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jay untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika," tutur Argo.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah dan Apartemen Arseto Pariadji

Sementara Argo menjelaskan bahwa tindakan hukum polisi terhadap Arseto atas dasar adanya laporan polisi bernomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018. Arseto dilaporkan atas dugaan hate speech dan penyebaran SARA. (mei/tfq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads