"Tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis shabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (28/3/2018).
Baca juga: Serahkan Diri ke Polisi, Arseto Pariadji Bakal Ditahan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan diri itu ditindak lanjuti dengan penangkapan Arseto di kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selanjutnya, tim menggeledah di Hotel Gading Indah Jl. Pegangsaan 2 Nomor 10 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Penggeledahan melibatkan Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jay untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika," tutur Argo.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah dan Apartemen Arseto Pariadji
Sementara Argo menjelaskan bahwa tindakan hukum polisi terhadap Arseto atas dasar adanya laporan polisi bernomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018. Arseto dilaporkan atas dugaan hate speech dan penyebaran SARA. (mei/tfq)