Putra TKI Zaini: Abah Disiksa Agar Akui Membunuh Sebelum Dipancung

Putra TKI Zaini: Abah Disiksa Agar Akui Membunuh Sebelum Dipancung

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 22:13 WIB
Potret Zaini Misrin, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi (Zaenal Effendi/detikcom)
Jakarta - Muhammad Zaini Misrin memang telah tiada, dia dipancung algojo Arab Saudi karena membunuh majikannya. Namun ternyata, Zaini disiksa terlebih dahulu agar mengaku bersalah telah membunuh majikannya.

Ini dituturkan oleh putra Zaini, yakni Toriq yang dihadirkan Najwa Shihab di acara Mata Najwa, disiarkan Trans 7, Rabu (28/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Abah pernah disuruh mengaku oleh polisi di sana. Tetap saja Abah enggak mau," kata Toriq.

Sebagaimana diketahui, pada 13 Juli 2004 Zaini ditangkap polisi Arab Saudi atas tuduhan membunuh majikannya bernama Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy di Mekkah. Pada 17 November 2008, Zaini Misrin divonis mati. Ternyata ada penyiksaan di balik vonis itu.

"Abah dipukul pakai pipa, digantung sampai enggak menginjak tanah. Itu setiap hari perlakuan kayak gitu," lanjut Toriq.



Siksaan itu diterapkan ke Zaini agar Zaini mengaku telah membunuh Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy. Cerita ini didapatkan Toriq saat bertemu Zaini di penjara Saudi.

Cerita dugaan pembunuhan itu berawal dari ditemukannya Sang Majikan yang ditemukan dalam kondisi tertusuk pisau di dalam kamar. "Tahu-tahunya ada dua orang berpakaian safari, langsung diginikan (diborgol) Abah. Abah tidak tahu sama sekali," tutur Toriq.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menyatakan kasus ini terjadi pada 2004. Namun Pemerintah Indonesia baru tahu pada 2008. Sepanjang empat tahun, Zaini sama sekali tak didampingi oleh pengacara dan penerjemah yang bebas kepentingan. Penerjemah Zaini berasal dari polisi dan pihak lokal.

Ditambah lagi, ada penyiksaan yang dialami Zaini. Vonis tingkat pertama dijatuhkan. Setelah itu pada sidang selanjutnya, barulah terungkap Zaini mengaku bersalah karena dia dipaksa. Namun vonis mati kadung dijatuhkan.

"Itu memperlihatkan bahwa peradilan yang dialami zaini sampai mendapatkan vonis itu adalah peradilan sesat," kata Wahyu Susilo.

(dnu/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads