Gonjang-ganjing soal Alexis mencuat pada Oktober 2017 lalu. Saat itu ramai dibahas soal dugaan adanya prostitusi di hotel yang beralamat di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara ini.
Isu yang ramai dibahas saat itu adalah soal adanya 'surga' di lantai 7 hotel yang bernaung di bawah PT Grand Ancol Hotel ini. Surga yang dimaksud adalah griya pijat yang dituding ada praktik esek-esek. Disebut-sebut pula hotel ini menyediakan wanita lokal hingga impor untuk para pria hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena isu ini mencuat, Anies pun bergerak. Pemprov DKI Jakarta kemudian menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Alhasil, keduanya tidak bisa beroperasi.
![]() |
"Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," jelas Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel Lina Novita dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10/2017) lalu.
Lina saat itu berharap TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis bisa diperpanjang agar kembali beroperasi. Ini terkait nasib seribu orang pegawai mereka, yakni 600 orang pegawai tetap dan 400 orang pegawai lepas.
Alexis saat itu mengaku siap mendengar arahan dari Pemprov DKI Jakarta dan berbenah diri. Mereka berharap agar hotel dan griya pijatnya tetap bisa beroperasi. Apalagi mereka membayar pajak hingga Rp 30 miliar pertahun ke Pemprov DKI Jakarta.
Terkait adanya perempuan WN asing di Hotel Alexis, Lina menyatakan semuanya adalah pemandu lagu. Tidak ada yang dipekerjakan sebagai pemuas pria hidung belang. Mereka mengklaim menerapkan aturan ketat bagi karyawan.
![]() |
Pertengahan Maret 2018 ini, Anies pun mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pariwisata menggantikan Pergub Nomor 179 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pergub 'sakti' ini lah yang dipakai Anies untuk menindak Alexis.
Aturan pada pasal 55 di pergub ini menyederhanakan proses penindakan tempat hiburan yang melanggar karena terlibat dalam tindak prostitusi. Intinya, tempat hiburan dapat ditindak dengan laporan warga ataupun hasil investigasi media. Selain itu, Anies juga menyebut Alexis melanggar Peraturan Daerah (Perda) 14 nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Anies secara khusus menggelar jumpa pers menyampaikan penutupan total seluruh unit usaha Hotel Alexis di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Dia menyatakan, ada praktik prostitusi dan perdagangan orang di hotel tersebut.
"Apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat, tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," kata Anies.
Anies menegaskan tidak mengirimkan pasukan untuk menutup Alexis. Dia hanya akan berkirim surat. Dia ingin penindakan dilakukan berbeda, tidak seperti orang mau berperang.
Pagi tadi detikcom menyambangi Hotel Alexis. Di depan hotel ini telah terpasang spanduk besar yang menyatakan seluruh unit usaha Hotel Alexis mereka tutup total per tanggal 28 Maret.
Berikut ini tulisan yang berada di spanduk besar tersebut:
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini."
Di dalam spanduk juga terdapat pesan tertulis bahwa Hotel Alexis menutup seluruh kegiatan usaha dan tidak akan beroperasi lagi.
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi."
Dalam keterangan resminya Alexis menyatakan penutupan mereka lakukan sendiri untuk menghindari polemik berkepanjangan. Mereka tetap membantah ada praktik prostitusi dan perdagangan orang di tempat mereka.
Baca juga: Tutup Total, Ini 9 Poin Pernyataan Alexis |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini