"Proses Permen 108 kami diskusi polisi agar penindakan berlangsung simpatik, menegur saja tak ada denda dan lain sebagainya," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Hal ini adalah tindak lanjut pertemuan antara Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) dengan Istana. Aliando meminta aturan tersebut ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling krusial adalah antara driver dan aplikator. Itu hanya ada itu bentuknya koperasi, BUMN, atau perusahaan. Kita sekarang itu kewenangan Menkominfo dan Menhub. Tadi sepakat aplikator itu dijadikan perusahaan jasa angkutan," kata Moeldoko.
"Garisnya adalah antara driver dan aplikator yang selama ini potongannya 20-25 persen. Beliau sepakat kita tindak lanjut akan disesuaikan pemberlakuannya," tambahnya.
(dkp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini