Komplotan Bersenpi Ini Curi 18 Unit Motor dalam Hitungan Detik

Komplotan Bersenpi Ini Curi 18 Unit Motor dalam Hitungan Detik

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 18:15 WIB
Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom
Jakarta - Polsek Metro Setiabudi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial SY dan WK alias Wondo. Kedua pelaku melakukan aksinya dalam hitungan detik.

"Dari hasil pengembangan, diduga ada dua pelaku yang melakukan pencurian terhadap korban dengan modus (menggunakan) kunci leter T. Para pelaku berhasil ditangkap di Hotel New, Mangga Besar, Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).

Selain SY dan WK, polisi menangkap enam penadah. Setiap motor hasil curian SY dan WK dijual kepada para penadah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]


"Barang bukti sepeda motor hasil curian oleh pelaku dijual ke penadah," ujarnya.

Indra menjelaskan pelaku mencuri sejumlah sepeda motor tersebut di beberapa minimarket. Pelaku memantau pemilik sepeda motor dari jauh dan berpura-pura mengambil uang di ATM.
Motor barang bukti hasil pencurianMotor barang bukti hasil pencurian. (Parastiti Kharisma Putri/detikcom)

"Pelaku ini melihat korban yang sedang belanja dengan cara memantau dari Alfamart. Di Alfamart pura-pura ngambil ATM, ngecek saldo sambil mengintai korban. Pada saat korban lengah, langsung eksekusi dengan motornya diambil menggunakan kunci T kemudian kabur bawa motornya," terangnya.


Tersangka SY kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver berikut peluru kaliber 9 milimeter. Selain senjata rakitan, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu lembar STNK dengan dua kunci kontak, dua kunci T beserta 12 mata kunci, satu pisau besi bergagang kayu, serta 18 sepeda motor curian.

"Kemudian barang bukti yang berhasil kita amankan, satu lembar STNK dengan dua kunci kontak, dua kunci leter T beserta 12 mata kuncinya, kemudian satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan ditambah tiga butir peluru kaliber 9 milimeter, satu buah pisau besi bergagang kayu, dan 18 sepeda motor," ungkap Indra.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Juga UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka WK mengaku melakukan aksinya sudah berulang kali. Dia bahkan sudah lihai dalam mencuri motor.


"Cuma dua menit, mungkin nggak sampai menitan juga," ujar WK. (yas/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads