Alexis Ditutup, Gerindra: Jadi Pelajaran agar Tak Melanggar

Alexis Ditutup, Gerindra: Jadi Pelajaran agar Tak Melanggar

Indra Komara - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 16:53 WIB
Alexis memasang spanduk pernyataan penutupan total. (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah pemilik Alexis yang mematuhi peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran usaha pariwisata. Pagi tadi, melalui spanduk besar berwarna putih, pihak Alexis mengumumkan penutupan usahanya sekaligus menyampaikan permintaan maaf.

"Ya mengapresiasilah ya langkah yang dilakukan oleh para pemilik Alexis tanpa hal yang perlu ramai-ramai menaati gubernur. Saya kira ini pelajaran bagi semua untuk perusahaan atau perihal serupa untuk tidak melakukan pelanggaran," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M Taufik, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

[Gambas:Video 20detik]



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Taufik yakin penutupan Alexis tak hanya semata-mata karena adanya laporan dari media massa. Penutupan usaha pariwisata itu, lanjutnya, juga karena adanya survei dari tim yang dibentuk Pemprov DKI sehingga memperkuat bukti untuk dilakukan tindakan penutupan.

"Saya kira pemda ketika memutuskan ini ada laporan, kemudian ada tim yang melakukan survei bukan semata-mata karena media. Laporan siapa aja bolehkan, tidak mesti media. Jadi itu kan kemudian laporan itu ditindaklanjuti bener apa nggak. Dan tadi saya dengar bahwa Alexis-nya menaati itu," ujarnya.



Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pariwisata yang digunakan Anies untuk menutup Alexis juga dikatakan Taufik sudah sesuai. Pada salah satu poinnya dijelaskan akan dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis apabila terbukti menjadi tempat peredaran narkoba dan perdagangan manusia.

"Gini, kalau berkaitan dengan prostitusi, dengan narkoba nggak usah pakai teguran. Ada perdanya. Bunyinya juga begitu. Itu turunan dari perda," jelasnya.

Taufik juga tidak khawatir terhadap penerimaan pajak daerah DKI apabila usaha pariwisata yang serupa dengan Alexis nantinya banyak yang ditutup. Dia menegaskan penutupan itu sudah sesuai dengan perda.

"Iya kalau melanggar, kalau melanggar pasti ditutup dong. Orang melanggar perda wajibnya ditutup," kata Taufik. (idn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads