"Ya mengapresiasilah ya langkah yang dilakukan oleh para pemilik Alexis tanpa hal yang perlu ramai-ramai menaati gubernur. Saya kira ini pelajaran bagi semua untuk perusahaan atau perihal serupa untuk tidak melakukan pelanggaran," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M Taufik, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik yakin penutupan Alexis tak hanya semata-mata karena adanya laporan dari media massa. Penutupan usaha pariwisata itu, lanjutnya, juga karena adanya survei dari tim yang dibentuk Pemprov DKI sehingga memperkuat bukti untuk dilakukan tindakan penutupan.
"Saya kira pemda ketika memutuskan ini ada laporan, kemudian ada tim yang melakukan survei bukan semata-mata karena media. Laporan siapa aja bolehkan, tidak mesti media. Jadi itu kan kemudian laporan itu ditindaklanjuti bener apa nggak. Dan tadi saya dengar bahwa Alexis-nya menaati itu," ujarnya.
Baca juga: Tutup Total, Ini 9 Poin Pernyataan Alexis |
Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pariwisata yang digunakan Anies untuk menutup Alexis juga dikatakan Taufik sudah sesuai. Pada salah satu poinnya dijelaskan akan dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis apabila terbukti menjadi tempat peredaran narkoba dan perdagangan manusia.
"Gini, kalau berkaitan dengan prostitusi, dengan narkoba nggak usah pakai teguran. Ada perdanya. Bunyinya juga begitu. Itu turunan dari perda," jelasnya.
Taufik juga tidak khawatir terhadap penerimaan pajak daerah DKI apabila usaha pariwisata yang serupa dengan Alexis nantinya banyak yang ditutup. Dia menegaskan penutupan itu sudah sesuai dengan perda.
"Iya kalau melanggar, kalau melanggar pasti ditutup dong. Orang melanggar perda wajibnya ditutup," kata Taufik. (idn/hri)