Bupati Temanggung Akhirnya Ditahan
Kamis, 30 Jun 2005 18:54 WIB
Jakarta - Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo terdakwa kasus korupsi dana pemilu miliaran rupiah, hari ini Kamis (30/6/2005), akhirnya ditahan di Rutan Temanggung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Namun Totok tetap menolak menandatangani berita acara penahanan.Banyak alasan Totok tidak bersedia menandatangani berita acara penahanan. Antara lain, bila dirinya ditahan harus ada surat izin dari presiden. Totok mengaku tidak menyulitkan penanganan perkara, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.Hal itu dikemukakan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Slamet Wahyudi SH kepada wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung Jl Suprapto, Kamis (30/6/2005)."Totok tetap ditahan di Rutan Temanggung selama 20 hari atau mulai hari ini hingga 19 Juli 2005 mendatang," katanya.Slamet mengatakan, tersangka tidak bersedia menandatangani berita acara penahanan karena meminta syarat surat perintah penahanan diwujudkan lagi dengan berita acara penahanan. Namun terdakwa keberatan meneken berita acara itu sehingga dibuat lagi berita acara penolakan penandatanganan berita acara yang disaksikan empat penasihat hukum tersangka."Saya kira tidak menjadi masalah terdakwa menolak. Bagaimana pun tetap kita masukkan sekarang," kata Slamet didampingi Kajari Temanggung Budiono.Menurut Slamet, kejaksaan saat ini hampir selesai menyusun konsep surat dakwaan. Selanjutnya dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung dan secepat mungkin dilimpahkan ke pengadilan.Ketika ditanya soal tidak adanya izin dari presiden untuk penahanan Totok, Slamet mengatakan, dalam proses penuntutan oleh kejaksaan tidak mengatur hal itu. "Penuntutan tidak diatur ke situ. Kalau penyidikan memang diatur tetapi penuntutan tidak. Maka kami tidak memerlukan izin presiden dalam penahanan ini," tegas dia.Slamet menyebutkan, jaksa penuntut punya pertimbangan sendiri untuk menahan terdakwa antara lain agar proses penanganan kasus berjalan lancar. "Kita juga takut melarikan diri, takut mempersulit persidangan," katanya.
(nrl/)











































