Pernyataan tersebut disampaikan Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel (Alexis Group) Lina Novita dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (28/3/3018) sore.
"Perlu kami TEGASKAN bahwa pemberhentian seluruh kegiatan operasional unit usaha tersebut kami lakukan demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan guna turut menjaga kondusivitas sosial masyarakat dan bukan dikarenakan kasus yang dimuat dalam pemberitaan media online detikcom yang salah satu linknya seperti berikut https://m.detik.com/news/berita/d-3939976/alexis-ditutup-total-anies-ada-prostitusi-danperdagangan-manusia tertanggal 27 Maret 2018 yang memuat pemberitaan bahwa pihak kami melakukan pelanggaran terkait praktek prostitusi dan perdagangan manusia," tulis Lina dalam poin 8 pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lina menegaskan penghentian seluruh kegiatan usaha di Hotel Alexis untuk menghindari polemik berkepanjangan di masyarakat. Sejak kasus ini mencuat pada Oktober 2017, Lina berkali-kali menegaskan tidak ada prostitusi, apalagi perdagangan manusia, di Hotel Alexis.
"Bahwa akibat adanya pemberitaan kurang fair tersebut (kami sebut seperti itu, karena tidak pernah ada klarifikasi kepada pihak manajemen) berimbas kepada terbentuknya stigma negatif dan tuduhan negatif terhadap unit-unit usaha lainnya berupa restoran, karaoke, 4Play Lounge yang ada di gedung ex Hotel Alexis yang berlokasi di Jl RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara," ujar Lina.
Anies sebelumnya mengaku memiliki bukti kuat adanya perdagangan prostitusi di Hotel Alexis. Atas dasar itulah dia bersurat agar Hotel Alexis segera menutup seluruh unit usahanya hari ini.
"Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat, tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin. (hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini