"Pencegahan pertama dalam kapasitas sebagai saksi untuk AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) dari 18 Juli 2017 sampai 18 Januari 2018. Kemudian dicegah lagi dalam kapasitas sebagai saksi untuk ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), yaitu 4 Januari sampai 4 Juli 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Made Oka juga telah dipanggil untuk diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka pada hari ini. Namun, Febri menyatakan Made Oka belum hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik saat ini menunggu kehadiran tersangka memenuhi panggilan tersebut. Sampai siang ini, belum terdapat informasi kehadiran tersangka," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
Irvanto, yang merupakan keponakan Novanto, diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto.
Selain Irvanto, orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini