"Ketika saksi menjabat, ada beberapa pejabat eselon II yang menerima ATM yang diberikan oleh Adi Putra Kurniawan. Apakah saksi pernah mengonfirmasi atau menanyakan terkait pemenang lelang? Apakah saudara mendengar pemberian ATM sudah dilakukan lama?" tanya jaksa pada Budi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap terkait proyek di Ditjen Hubla dengan terdakwa mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Adi Putra merupakan mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama yang telah didakwa sebelumnya menyuap Tonny. Budi mengaku tidak tahu tentang modus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemberian ATM, saya tidak pernah tahu, tapi praktik-praktik itu ada makanya saya melakukan kegiatan-kegiatan pembersihan di Medan, Surabaya, dan Samarinda. Itu ada dengan cara yang lain dan kita sudah lakukan penertiban," ujar Budi.
Budi mengaku tahu tentang kasus itu setelah diungkap KPK. Tentang sosok Adi Putra yang kerap menggunakan nama samaran seperti Yeyen dan Yongki pun tak diketahui Budi.
"Saudara kenal Yeyen atau Yongki?" tanya jaksa.
"Tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengenal," jawab Budi.
Dalam perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Duit suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek.
Suap itu diberikan oleh Adi Putra Kurniawan (mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama), yang telah disidang sebelumnya. Duit itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016. Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap itu.
Uang suap itu diberikan melalui kartu ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak kartu ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain di antaranya Yongki Gold Wing dan Yeyen. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini