Dwinna dan Rheza keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 12.45 WIB. Mereka langsung berjalan ke mobil Innova hitam dan meninggalkan lokasi.
![]() |
Sementara, kuasa hukum keluarga Novanto, Robinson mengaku Dwina dan Rheza hanya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi. Ia tak menampik Rheza dan Dwina punya saham di PT Mondialindo Graha Perdana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahu (kalau Dwina dan Rheza punya saham di Mondialindo) tapi nggak aktif. Sudah dijual. Nggak punya saham sekarang. Di sidang kan sudah terbuka. Dijual 2012-an. Sebelum e-KTP berjalan," sambungnya.
Robinson juga menyatakan Dwina dan Rheza tak mengenal Made Oka. Mereka juga disebut tak tahu soal aliran duit e-KTP, yang disebut Novanto, diberikan Made Oka ke Puan Maharani dan Pramono Anung.
Hari ini KPK memang memanggil Dwina dan Rheza untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Saat tiba tadi, baik Dwina dan Rheza juga tak memberi komentar apapun.
![]() |
Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
Irvanto, yang merupakan keponakan Novanto, diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto.
Selain Irvanto, orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta. (haf/jbr)