Kasus Bank Mandiri, Kejagung akan Periksa Abdul Latief
Kamis, 30 Jun 2005 17:35 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan penyelidikan kasus kredit PT Lativi Media Karya (LMK) di Bank Mandiri. Kejagung mengagendakan untuk memeriksa Komisaris Utama PT LMK Abdul Latief.Rencana pemeriksaan Abdul Latief ini disampaikan ketua tim penyidik kasus kredit PT LMK di Bank Mandiri I Ketut Murtika. Menurut Murtika, kapan Abdul Latied diperiksa tergantung Jampidsus Hendarman Supandji."Abdul Latief kan belum diperiksa. Akan kita periksa. Tapi itu tergantung dari Jampidsus," kata Murtika di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (30/6/2005).Kejagung juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Kaltim Usman Jafar yang pernah menjadi pengurus PT LMK. Namun surat izin pemeriksaan dari Presiden SBY belum turun.Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Utama PT LMK Hasyim Sumiana. Namun, berbeda dengan tersangka lain dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri, Hasyim tidak ditahan dan baru sekali diperiksa.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































